Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas

2 hours ago 1

loading...

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menyoroti ketimpangan penempatan perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara. Foto/istimewa

JAKARTA - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menyoroti ketimpangan penempatan perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara. Sebab, praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat mengganggu profesionalisme serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur secara tegas mengenai tata cara dan batasan penempatan personel Polri di instansi sipil,” katanya, Sabtu (15/3/2025).

Baginya, penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan, baik dari aspek hukum maupun profesionalisme lembaga," ujar Azhari.

Azhari menyoroti temuan terkait 25 perwira tinggi (Pati) Polri yang menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga. Azhari mempertanyakan apakah penempatan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan prinsip good governnance.

"Praktik semacam ini bisa memicu ketimpangan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Aparatur sipil seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari jalur sipil, bukan dari personel kepolisian aktif," tegasnya.

Azhari menegaskan perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengancam independensi lembaga. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.

"Semestinya Kapolri dapat awasi ini dan evaluasi jangan karena hanya distribusi jabatan pada para kolega akhirnya banyak menabrak regulasi", tandasnya.

Azhari pun mendesak, DPR perlu mengevaluasi terhadap praktik ini secara menyeluruh, sebagai bentuk fungsi pengawasannya, juga demi memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan sipil berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak mengorbankan prinsip keadilan serta transparansi.

"Penempatan perwira Polri di jabatan sipil harus melalui proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. DPR harus turun evaluasi ini, sebab jika dilakukan secara serampangan dengan yang terjadi seperti sekarang, hal ini tentu telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," tambahnya.

Azhari menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap penugasan pejabat publik. "Kita harus memastikan bahwa setiap jabatan sipil diisi oleh aparatur yang berkompeten dan bebas dari konflik kepentingan. Ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |