loading...
Menag Nasaruddin Umar, mengatakan tengah menyiapkan strategi literasi digital bagi 13 juta siswa dan santri. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) akan memberikan literasi digital bagi 13 juta siswa dan santri. Hal itu sebagai upaya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Termasuk mendukung Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, atau yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan guna memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber.
Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengatakan dukungan Kemenag akan menyasar ekosistem pendidikan besar binaannya. Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.


















































