Syarat Visa Eropa dan Perjalanan Grup Korea Makin Ketat Menjelang 2027? Ini Peringatan Ahli untuk WNI

2 hours ago 4

loading...

Foto: Doc. Istimewa

JAKARTA - Meningkatnya minat masyarakat Indonesia untuk berwisata ke luar negeri membawa tantangan baru bagi calon pelancong maupun industri perjalanan. Memasuki penghujung 2026, proses pemeriksaan dokumen, validasi identitas, rekam perjalanan hingga kepatuhan terhadap aturan imigrasi semakin menjadi perhatian, terutama untuk perjalanan ke kawasan Schengen dan Korea Selatan.

Situasi ini tidak serta-merta berarti seluruh negara mempersulit wisatawan Indonesia. Namun, digitalisasi sistem imigrasi dan meningkatnya perhatian terhadap risiko overstay, penyalahgunaan izin wisata serta ketidaksesuaian data membuat calon wisatawan perlu menyiapkan dokumen dengan jauh lebih disiplin.

Praktisi pariwisata sekaligus Founder & Managing Director Callista Tour & Travel, Wylliam Widjaja, membagikan pandangannya mengenai perubahan pola screening visa. Beroperasi lebih dari 15 tahun, Callista Tour & Travel memiliki pengalaman dalam menangani perjalanan incentive, group tour, serta kebutuhan perjalanan korporat untuk ratusan perusahaan.

Menurut Wylliam, kedutaan dan otoritas imigrasi pada dasarnya ingin memastikan satu hal: pemohon memang melakukan perjalanan sesuai tujuan yang disampaikan dan memiliki alasan yang meyakinkan untuk kembali ke negara asal.

“Sekarang tidak cukup hanya mengatakan ingin liburan. Dokumen pekerjaan, transaksi keuangan, itinerary, akomodasi sampai profil perjalanan harus memiliki cerita yang konsisten. Jika ada bagian yang tidak masuk akal, itu yang berpotensi menimbulkan pertanyaan,” kata Wylliam.

Kasus Wisatawan Kabur Jadi Peringatan bagi Industri Travel
Isu pengawasan perjalanan kembali menjadi perhatian setelah pada Juli 2026 muncul pemberitaan mengenai seorang peserta tur asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga memisahkan diri dari rombongan ketika berada di Korea Selatan.

Kasus individual tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyebab perubahan kebijakan Korea. Namun, peristiwa itu menunjukkan besarnya risiko yang harus ditanggung penyelenggara perjalanan apabila fasilitas wisata digunakan untuk tujuan yang berbeda, termasuk bekerja secara ilegal atau menetap melebihi izin yang diberikan.

Hal ini semakin relevan karena dalam perjalanan grup tertentu, biro perjalanan tidak hanya bertugas menjual tiket dan hotel. Authorized Travel Agent juga menjadi bagian dari sistem administrasi dan pengawasan peserta yang didaftarkan.

Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia sepanjang 2026 bahkan beberapa kali menerbitkan pemberitahuan mengenai suspensi maupun sanksi administratif terhadap sejumlah Authorized Travel Agent dalam skema E-Group Visa. Pengumuman tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap agen perjalanan memang diterapkan secara aktif.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak setiap pemberitahuan suspensi yang diumumkan secara publik mencantumkan penyebab terperinci. Karena itu, sanksi tersebut tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan satu kasus tertentu.

Bebas Visa Grup Korea Bukan Berarti Semua Peserta Otomatis Lolos
Sejak 26 Mei 2026, Pemerintah Korea memberlakukan Program Bebas Visa Sementara bagi Wisatawan Grup Indonesia. Program ini direncanakan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Fasilitas tersebut memungkinkan wisatawan Indonesia tertentu mengunjungi Korea tanpa pengajuan visa individual, tetapi hanya melalui Authorized Travel Agent yang telah ditunjuk.

Ketentuannya antara lain perjalanan dilakukan untuk tujuan wisata, terdiri dari minimal tiga orang dan mengikuti prosedur grup yang telah didaftarkan. Peserta yang memenuhi persyaratan memperoleh status B-2 untuk masa tinggal maksimal 15 hari.

Kemudahan ini kadang menimbulkan salah persepsi bahwa mengikuti perjalanan grup berarti seseorang otomatis dapat berangkat ke Korea.

Faktanya, daftar peserta tetap melalui proses pemeriksaan.

Authorized Travel Agent di Indonesia terlebih dahulu menyerahkan daftar wisatawan kepada land operator mitra di Korea. Land operator kemudian mendaftarkan peserta melalui sistem Hi Korea sebelum Kementerian Kehakiman Korea melakukan pemeriksaan awal.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup status pembatasan masuk, riwayat pelanggaran keimigrasian serta faktor risiko lainnya.

Artinya, istilah bebas visa tidak sama dengan bebas screening.

Peserta juga harus masuk dan keluar Korea menggunakan penerbangan atau kapal yang sama sesuai daftar grup yang telah didaftarkan.

“Travel agent harus semakin berhati-hati. Screening internal bukan dilakukan untuk mempersulit wisatawan, tetapi memastikan peserta memang wisatawan riil dan dapat mengikuti ketentuan perjalanan dari keberangkatan sampai kepulangan,” ujar Wylliam.

Untuk wisatawan yang memilih perjalanan terorganisasi melalui tour korea , kesiapan dokumen identitas dan keterbukaan informasi kepada penyelenggara perjalanan tetap menjadi bagian penting dari proses tersebut.

E-Group Visa dan Program Bebas Visa Grup adalah Dua Skema Berbeda
Pelancong juga perlu memahami bahwa E-Group Visa C-3-2 dan Program Bebas Visa Sementara bagi Wisatawan Grup Indonesia bukan istilah yang sepenuhnya sama.

Pada 2026, Pemerintah Korea juga memperpanjang pembebasan biaya sebesar US$15 untuk E-Group Visa C-3-2 hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan biaya visa tersebut tidak berarti E-Group Visa berubah menjadi skema bebas visa.

Perbedaan terminologi ini penting karena syarat, mekanisme registrasi dan ketentuan perjalanan dapat berbeda. Wisatawan sebaiknya memastikan skema yang digunakan sebelum menyerahkan dokumen atau melakukan pembayaran kepada agen perjalanan.

Visa Schengen: Bukan Sekadar Melihat Saldo Rekening
Di kawasan Eropa, salah satu kekhawatiran terbesar calon wisatawan Indonesia adalah persoalan kemampuan finansial.

Tidak sedikit pemohon beranggapan bahwa visa Schengen akan lebih mudah diperoleh apabila mereka memiliki saldo rekening dalam jumlah besar.

Menurut Wylliam, pendekatan tersebut terlalu sederhana.

Dalam penilaian aplikasi visa Schengen, dokumen keuangan merupakan bagian penting, tetapi bukan satu-satunya faktor. Konsulat juga dapat mempertimbangkan tujuan perjalanan, akomodasi, sumber dana, kondisi pekerjaan, konsistensi dokumen hingga bukti bahwa pemohon memiliki alasan untuk kembali ke negara asal setelah perjalanan selesai.

Karena itu, wisatawan yang merencanakan tour eropa perlu melihat dokumen visa sebagai satu kesatuan, bukan kumpulan persyaratan yang berdiri sendiri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |