loading...
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengerahkan anggota berjaga di lahan sengketa. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengerahkan anggota berjaga di lahan sengketa. Apalagi perilaku anggota ormas kerap bertindak onar.
"Kalau menjaga lahan atas permintaan user, saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak," ujar Nicolas, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Sengketa Lahan, Polrestro Jaksel Amankan 10 Anggota Ormas di Jagakarsa
Ormas harus bisa memastikan lahan yang dijaga memang berdasarkan alas hukum yang jelas. Maka itu, dia meminta ormas tak mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan sengketa.
"Saya tekankan di sini ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa, itu tidak boleh," katanya.
Menurut Nicolas, kondisi berjaga di lahan-lahan sengketa kerap berujung keributan. Hal ini ditandai dengan kedua belah pihak yang asal klaim kepemilikan lahan atau tanah.
Saat terjadi hal tersebut kerap berujung tindakan pidana. Untuk menghindari itu, Nicolas menekankan agar ormas terlebih dahulu memastikan alas hak sebelum akhirnya mengerahkan anggotanya menjaga lahan.
"Ini yang saya tidak mau bapak-ibu ormas ikut berkecimpung lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM. Sementara, pihak lain mengatakan, saya di sini atas permintaan pemilik girik," kata Nicolas.
"Kalau masih sengketa, jangan. Karena nanti akan menimbulkan keonaran, lari-larinya ke polisi juga. Karena dua-duanya belum punya hak. Pastikan bahwa itu sudah punya alas hak. Kalau ada orang yang mengganggu ya nanti baru," ucapnya.
(jon)