Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025

5 hours ago 5

loading...

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Endang Sri dalam acara Sound of Justice. Foto/Istimewa

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) terus mengusulkan beragam tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice (keadilan restoratif) hingga Mei 2025. Keadilan Restoratif di Kejaksaan merupakan kebijakan Kejaksaan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyelesaikan perkara pidana melalui RJ sebanyak 55 perkara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Endang Sri dalam acara Sound of Justice dengan tema "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025).

Diskusi yang diselenggarakan on-site ini merupakan kerja sama Jaksapedia dan Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Lebih lanjut Katarina menjelaskan bahwa semangat dari RJ adalah untuk membumikan keadilan di tengah anggapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca juga: Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi

"RJ mampu memperbaiki citra hukum yang selama ini dianggap masyarakat. Kini, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah," tegas Katarina.

Dengan adanya RJ, tidak semua perkara pidana ringan diproses di pengadilan. Melalui RJ diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat RJ adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.

"RJ salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan. Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |