loading...
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Anthony Winza Prabowo, menyatakan kebebasan berpendapat ada batasnya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Anthony Winza Prabowo, menyatakan jika kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum dan tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan tanpa aturan.
Hal itu disampaikan dalam program Interupsi bertajuk Akademisi Dilaporkan, Ada Kriminalisasi yang disiarkan iNews, Kamis (23/4/2026). Dalam diskusi tersebut, ia mengibaratkan kebebasan berbicara seperti berkendara di jalan raya yang tetap harus mengikuti rambu-rambu.
"Kebebasan berbicara itu seperti mengemudi di jalan. Bebas, anda mau dari sini ke mal, ke mana, bebas. Tetapi bukan artinya enggak ada rambu-rambu. Jika tidak ada rambu-rambu, jika tidak ada lampu merah, tabrakan semua,” ujarnya.
Baca juga: Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Chaniago: Negara Demokrasi 'Dewanya' Itu Kebebasan
Ia mengatakan, batasan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam KUHP terbaru. Anthony menjelaskan, dalam aturan tersebut, penghinaan dimaknai sebagai tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan pihak tertentu, termasuk pemerintah.


















































