Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut

4 hours ago 6

loading...

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal. Foto/Dok

JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan secara massal. Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas adanya perubahan status izin konsesi lahan yang mereka kelola.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.

Manajemen mengungkapkan bahwa langkah berat ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.

Baca Juga: Luhut Jengkel Dituding Punya Saham Toba Pulp Lestari: Kampungan Itu

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |