UI Nonaktifkan Status Akademik 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

6 hours ago 8

loading...

Berdasarkan Surat Memo Internal RTLP dari Satgas PPK UI, tertanggal 15 April 2026 Satgas resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor pelecehan di grup chat. Foto: Ist

JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan lanjutan penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) . Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026 Satgas resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |