loading...
Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas 4 terdakwa penghasutan yakni Delpedro Marhaen dan 3 aktivis lainnya dalam perkara penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025. Delpedro Cs berorasi di depan PN Jakpus, Jumat (6/3/2026). Foto: Jonathan
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas 4 terdakwa penghasutan yakni Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam perkara penghasutan berujung kericuhan demo Agustus 2025. Usai divonis bebas, Delpedro Cs langsung melakukan orasi di depan Gedung PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Usai Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menutup agenda sidang putusan, Delpedro Cs langsung diarak pendukungnya menuju ke luar Gedung PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Mobil orasi sudah terparkir. Selanjutnya, Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar langsung diminta menaiki mobil komando.
Saat itu, Syahdan langsung membuka orasi di mobil komando. Dia menyebut rela mengorbankan diri demi rakyat Indonesia.


















































