UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

8 hours ago 13

loading...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). FOTO/Arif Julianto

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perekonomian nasional. Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyebut pengesahan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR RI membangun ekosistem keuangan yang lebih kuat.

Menurut Iwan, UU PFII perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan strategis negara dalam menghadapi perubahan ekonomi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan dunia internasional.

"UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan," ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Ia mengatakan, dalam konteks pembangunan nasional, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan payung hukum PFII memberikan arah yang lebih jelas dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |