Viral Grup Inses di Facebook, Komisi III DPR: Melanggar Hukum dan Norma Kesusilaan

7 hours ago 6

loading...

Komisi III DPR prihatin dan geram dengan keberadaan grup inses di Facebook yang viral belakangan ini. Konten itu dinilai melanggar hukum dan norma kesusilaan. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi III DPR prihatin dan geram setelah mengetahui keberadaan grup inses di Facebook yang viral belakangan ini. Konten pornografi yang ada di grup itu dinilai telah melanggar hukum dan norma kesusilaan.

"Keberadaan grup ini bukan hanya mencederai nilai-nilai moral dan etika bangsa, tetapi juga melanggar hukum dan norma kesusilaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dalam keterangannya dikutip Senin (19/5/2025).

Baca juga: Tegas! Polisi Minta Netizen Berhenti Sebarkan Konten Grup Facebook Fantasi Sedarah

Dia menegaskan, konten dan aktivitas yang ada di grup itu juga merupakan bentuk penyimpangan serius. Pasalnya, ia berkata, aktivitas grup ini bisa menjerumuskan masyarakat melakukan tindakan melanggar norma kesusilaan.

"Saya menegaskan bahwa konten dan aktivitas yang ada di dalam grup tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius, berpotensi menjerumuskan masyarakat, terutama generasi muda, ke dalam pola pikir dan perilaku yang menyimpang," terang Martin.

Read Entire Article
Prestasi | | | |