Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana

3 hours ago 5

loading...

Arief Pramuhanto. Foto: Istimewa

JAKARTA - Vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto , menuai sorotan. Kuasa hukum menilai putusan tersebut berlebihan, mengingat tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi maupun indikasi memperkaya diri dalam perkara yang menjeratnya.

Arief sendiri telah dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara.

Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief menilai putusan hakim itu berlebihan. Pasalnya, Arief tidak menerima aliran uang ke rekening, serta tidak terbukti menerima uang serupiah pun atau memperkaya pihak lain, serta tidak memiliki conflict of interest terkait perkara korupsi.

Baca Juga : Home Hukum Koalisi #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea dalam Kasus Indofarma

"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |