loading...
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara mengenai surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara mengenai surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
“Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Pesawat Mata-mata AS Terbang di Atas Selat Taiwan, Militer China 'Siaga'
Di menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. “Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” ujarnya.
“Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” sambungnya.


















































