Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

5 hours ago 5

loading...

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah membahas dinamika Rancangan Perubahan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia. Foto/Ist

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi Komnas HAM harus diperkuat. Menurutnya, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Yusril saat bertemu dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.

Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu, Menko Yusril Targetkan Selesai 2,5 Tahun Usia Pemerintahan

"Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah," tegas Yusril dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |