Yusril: Peran Negara Bukan untuk Menguasai Profesi Tetapi Memastikan Kepastian Hukum Bekerja

4 hours ago 7

loading...

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru MK di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Sistem profesi kesehatan di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara negara dan organisasi profesi, bukan dominasi baru dari salah satu pihak. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi Jakarta dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia. “Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi. Sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril. Baca juga: Deklarasi Pembentukan MDP Watch, Soroti Pengawasan Majelis Disiplin Profesi

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan setelah terbitnya dua putusan MK yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Menurut Yusril, MK melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Delegasi yang semestinya bersifat teknis dinilai berpotensi menjadi pintu masuk intervensi substantif yang dapat mengganggu independensi akademik. Ia menjelaskan, kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting dalam tiga bidang yang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran.

Pertama, mengenai kolegium. MK menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil-ditambah delegasi pengaturan melalui PP yang sebagian pasalnya bukan merupakan delegasi undang-undang—berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi kolegium.

Read Entire Article
Prestasi | | | |