loading...
Pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tangsel yang berjumlah sekitar 1.800 orang sejak Januari 2026 hingga saat ini tak kunjung menerima pembayaran gaji. Foto/Ilustrasi/Isra Triansyah
TANGSEL - Pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang berjumlah sekitar 1.800 orang sejak Januari 2026 hingga saat ini tak kunjung menerima pembayaran gaji. Nasib mereka kini tak menentu. Puluhan pegawai honorer pada benerapa instansi mulai dirumahkan akibat terbentur aturan yang baru.
Para pegawai honorer itu tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari mulai tukang sapu, office boy, sekuriti, guru sekolah, hingga tenaga kesehatan. Kebijakan itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu fokusnya tentang penataan pegawai honorer.
Baca juga: Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Mereka merupakan pekerja yang tak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, tahap 2, maupun skema paruh waktu. Di antara honorer, terpaksa menutupi kebutuhan seharinya dengan mengambil pinjaman online (Pinjol).
Langkah nekat itu terpaksa diambil lantaran gaji tak kunjung dibayar sejak Januari lalu. "Nggak ada cara lain, mau minjem ke orang terus juga kan malu. Paling cepet masuk ke Pinjol, itu juga ada yang lolos ada juga yang ditolak," tutur salah satu honorer berinisial P (46), pada Sabtu (7/3/2026).


















































