11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

2 hours ago 3

loading...

KPK menyatakan sebanyak 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terdapat 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, 404.761 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sementara total penyelenggara yang wajib lapor yakni 415.875.

"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi, Sabtu (10/5/2025).

Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga Yudikatif yaitu dengan capaian 99,99%. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPN. Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang Legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96%.

Baca juga: KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Budi mengimbau penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan kewajibannya melaporkan LHKPN. Budi menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.

"Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," jelas Budi.

Data LHKPN Nasional:

Eksekutif

Total Wajib Lapor: 332.353
Sudah Lapor: 324.358
Belum Lapor: 7.995
Persentase Pelaporan: 97,59%
Laporan Lengkap: 287.325
Belum Lengkap: 37.033
Tingkat Kepatuhan: 86,45%

Read Entire Article
Prestasi | | | |