5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

5 hours ago 6

loading...

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 128 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, '(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/8/2026).

Diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden. Sementara, Pasal 219 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martababat terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Selanjutnya, Pasal 220 ayat (1) berbunyi, "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Pada ayat (2) disebutkan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden".

Berikut ini lima hal yang perlu diketahui dari putusan MK tersebut:

1. Diajukan Belasan Mahasiswa

Pengajuan permohonan dilakukan pada 29 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Desember 2025. Dikutip dari laman MK, permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sejumlah mahasiswa. Mereka adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.

2. Menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.

Baca Juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Para Pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

3. Bunyi Petitum

PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1) Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

4. Dikabulkan Sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi

Pada 12 Agustus 2026, Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan dari permohonan tersebut. Putusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada 9 Juli 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |