Admin Akun Aliansi Mahasiswa Penggugat Jadi Tersangka Penyebaran Konten Provokatif dan Hoaks

3 hours ago 2

loading...

Polda Metro Jaya menangkap admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar yang ditetapkan jadi tersangka penyebaran konten provokatif dan hoaks. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) Khariq Anhar (KA). Khariq yang sudah dijadikan tersangka merupakan admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).

Dalam hal ini, Ia diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoaks di media sosial berujung demo ricuh. Khariq diciduk tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Khariq diduga kuat menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga provokasi. Selain itu, KA juga dituding menyebarkan konten hoaks dengan cara mengedit agar tampak seolah-olah asli.

"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan lengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah atau edit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi," kata Ade Ary, Kamis (4/9/2025).

Tak berhenti disitu, Khariq turut disangka melibatkan anak dalam aksi kerusuhan sosial, termasuk pelajar yang ikut unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR.

Read Entire Article
Prestasi | | | |