loading...
Agnez Mo mengajukan kasasi atas masalah royalti Ari Bias. Namun, dia memilih merahasiakan materinya. Foto/ Instagram
JAKARTA - Kasus royalti yang menyeret nama Agnez Mo dan Ari Bias masih terus berlanjut. Agnez yang kalah dalam persidangan dan harus membayar denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kini mengajukan kasasi.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang membenarkan bahwa Agnez Mo telah mengajukan kasasi pada tanggal 12 Februari 2025 lalu dan pihaknya siap melawan.
"Sudah diajukan kasasi 12 Februari kemarin. Memori kasasi belum kami terima," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Minola pun akan menyiapkan bukti-bukti untuk kembali memenangkan kliennya. Tampaknya pihak Ari Bias sudah siap menghadapi kasasi tersebut.
"Tapi kuncinya gini, Pasal 9 UU hak cipta mengatakan izin dulu, Agnez tidak punya izin dari pencipta dan pemegang hak cipta, yaitu LMKN. Kita ikuti alur pikir yang penting bayar, dia juga gak bayar kok ke LMKN," kata Minola.
"Ari sudah cek ke LMK dan LMKN, tiga konser gak ada izin dan pembayaran royalti. Ini nunggu satu tahun gak ada apa-apa loh. Kalau dia kasasi apakah bisa berubah keadaan? Ada izin dan pembayaran? Gak akan berubah. Kalau hakim objektif bisa lihat lah," tutur Minola lagi.
Ari Bias sendiri mengaku sudah memperkirakan bahwa Agnez Mo akan mengajukan kasasi sehingga dirinya tampak begitu santai untuk menghadapinya langkah hukum yang dilakukan Agnez.
"Kalau kasasi sebenernya kita sudah prediksi pasti bakal kasasi, kita juga sudah siap menghadapinya," ucap Ari Bias.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya