loading...
Kejati NTT memeriksa Wamen PU Diana Kusumastuti di Gedung Bundar, Kejagung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) . Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana menyatakan, pemeriksaan Diana mendapat 20 pertanyaan dan selesai sekira pukul 15.00 WIB. "Terkait dengan jabatan beliau," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ridwan menjelaskan, jabatan Diana yang dimaksud adalah Dirjen Cipta Karya PUPR dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya selaku salah satu kontraktor proyek tersebut.
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejaksaan
Namun, Ridwan enggan menjelaskan secara detail perihal materi dari 20 pertanyaan yang diberikan kepada Diana. Ridwan pun menyebutkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.