loading...
Anggota Polres Sikka, NTT berinisial Aipda ID diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SMP berusia 15 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
SIKKA - Anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Aipda ID diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan siswi SMP berusia 15 tahun.
Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dan Perlindungan Perempuan Anak (UPTD-PPA ) Kabupaten Sikka telah mendatangi rumah korban pada Sabtu 15 Maret 2025.
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya berupa pelecehan seksual dalam bentuk percakapan yang mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Selain itu, dalam pembicaraan melalui WhatsApp, pelaku juga mengiming-imingkan akan memberikan uang senilai Rp1 juta asalkan mau melakukan video call dengan menunjukan alat kelamin pelaku.
Korban pun menolak ajakan hubungan badan yang diduga disampaikan oleh Aipda ID.
Kasus ini mencuat ketika korban bersama keluarga mendatangi Propam Polres Sikka pada Rabu 12 Maret 2025 untuk melaporkan kasus yang menimpaknya.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson saat dihubungi lewat telepon membenarkan ada kejadian dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Sikka.
Dia menyatakan bawah saat ini Propam Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan terjadah anggotanya yang diduga lakukan pelecehan seksual.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya