Aktivis 98 Sambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset, Didorong Jadi UU

11 hours ago 25

loading...

Andrianto Andri. Foto: Istimewa

JAKARTA - Aktivis 98 Andrianto Andri menyambut baik penyampaian aspirasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Andrianto, aksi penyampaian pendapat tersebut telah mencapai tujuan setelah perwakilan massa diterima pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pertemuan tersebut, DPR disebut berkomitmen menjadwalkan penetapan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. "Saya menyambut baik penyampaian pendapat yang dilakukan berbagai pihak untuk menyalurkan aspirasinya kepada DPR. Utamanya soal penetapan RUU Perampasan Aset," ujar Andrianto, Sabtu (29/8/2026).

Dia menilai sikap pimpinan DPR yang menerima perwakilan pengunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026 menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat telah diakomodasi. Andrianto juga mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung secara damai.

Baca juga: Dihadiri Botok Pati Cs, Rapat Paripurna DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Selesai Paling Telat 15 Desember 2026

"Artinya, apa yang diinginkan para pengunjuk rasa itu sudah diakomodasi oleh para pimpinan DPR. Kami sebagai publik merasa bersyukur aksi tersebut berlangsung baik, damai, dan mencapai tujuan, yaitu bertemu para pimpinan DPR," katanya.

Sejalan dengan Cita-cita Reformasi 1998
Andrianto mengatakan perjuangan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mendorong pemerintahan yang bersih sejalan dengan cita-cita gerakan Reformasi 1998.

Read Entire Article
Prestasi | | | |