loading...
Olivia Nathania mengajukan tawaran perdamaian kepada para korban kasus CPNS bodong. Foto/Instagram Nia Daniaty.
JAKARTA - Olivia Nathania , putri penyanyi Nia Daniaty , melalui kuasa hukumnya mengajukan tawaran perdamaian kepada para korban kasus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dalam lanjutan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/4/2026).
Dalam proposal perdamaiannya, pihak Olivia menawarkan skema cicilan untuk melunasi ganti rugi kepada para korban.
Wendo Batserin sebagai kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya penawaran itu sebagai bentuk itikad baik dari sang klien untuk mengembalikan uang para korban.
Baca juga: Tawaran Cicilan Rp7 Juta per Bulan Bikin Geram, Korban Minta Olivia Nathania Lunasi dalam 1 Tahun
Olivia berencana memberikan uang muka terlebih dahulu sebelum memulai cicilan bulanan.
"Di mana memang klien kami, Ibu Olivia Nathania menyebutkan angka, ingin secara beritikad baik membayar di muka seratus juta rupiah. Kemudian sisanya itu ingin mencicil sebesar tujuh juta lima ratus sampai dengan sepuluh juta. Ini minimal sekian, sebulan," ujar Wendo Batserin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Wendo menjelaskan bahwa angka yang diajukan dalam proposal perdamaian tersebut merujuk pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yakni sebesar Rp615 juta.


















































