loading...
Belum selesai kisruh tudingan ijazah palsu, mantan Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas. Jokowi sepakat UU KPK dikembalikan ke versi lama. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Belum selesai kisruh tudingan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas. Jokowi sepakat UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
"Pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, Selasa (17/2/2026).
Menurut dia, Jokowi turut mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Hal ini berarti UU KPK sama-sama dibahas baik oleh DPR maupun pemerintah.
"Ini sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," katanya.

















































