Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

1 month ago 16

loading...

Pakar hukum Henry Indraguna mengapresiasi pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Ist

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden menyampaikan dengan sangat jelas arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

"Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045," ujar Prabowo.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Prabowo Sebut Berhasil Cegah Penyelewengan APBN Rp300 Triliun

Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi pidato Presiden Prabowo. Menurut dia, Pasal 33 UUD 1945 merupakan jalan konstitusi menuju Indonesia Emas 2045. Pasal 33 menjadi fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan," ujar Guru Besar Unissula ini, Sabtu (16/8/2025)

Read Entire Article
Prestasi | | | |