loading...
Polda Jabar menyatakan Dokter Priguna Anugrah Pratama tersangka kasus pemerkosaan pasien membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat bius di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien, membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat bius di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar. Obat bius itu digunakan tersangka Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad tersebut, untuk memperkosa tiga korban di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dokter Priguna memperoleh obat bius dari RSHS dengan cara menulis resep sendiri.
Baca juga: Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
Kemudian, kata Dirreskrimum, obat bius tersebut digunakan untuk membuat korban tak sadarkan diri. Lalu, tersangka Priguna melancarkan aksi fantasi seksualnya.
"Itu (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung). Dia membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya (obat bius) Jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis dia ukur sendiri," kata Dirreskrimum, Selasa (10/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, jumlah korban tersangka Priguna adalah tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien. "Tidak ada (korban lain), jadi masih tiga," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus ini telah selesai. Tes psikologi atau kejiawaan tersangka, tes DNA, dan toksikologi atau uji laboratorium untuk mengetahui kandungan obat bius dalam darah korban pun telah keluar hasilnya.