Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Diperketat, Melanggar Dinyatakan Absen

5 hours ago 4

loading...

Semua aparatur sipil negara (ASN) Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Foto/Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung bakal memperketat aturan yang mewajibkan semua aparatur sipil negara ( ASN ) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Jika melanggar, ASN akan dinyatakan absen ngantor.

“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu, dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” kata Pramono di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Pramono menyampaikan bahwa perintah ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemprov Jakarta, termasuk wali kota, kepala dinas, camat, hingga lurah.

Baca juga: 4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!

"Dan ini sudah terjadi, salah satunya di Jakarta Selatan. Ketika ada salah satu yang memaksa masuk, dan saya bersyukur satpam di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, kemarin tegas, sehingga mereka kemarin ditolak tidak bisa masuk," ujarnya.

Meski akan memperketat aturan tersebut, Pramono memastikan akan memberikan kelonggaran kepada para ASN yang sedang hamil. “Tetapi ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan,” tuturnya.

Dia pun kembali menyampaikan hasil evaluasi ketaatan ASN pada 30 April lalu, pertama kali kebijakan ini diberlakukan, angkanya mencapai 96 persen. "Minggu ini saya belum mendapatkan laporan, tapi tadi Kepala Dinas Perhubungan saya tanya langsung sudah meminta kepada seluruh OPD untuk melaporkan,” ujarnya.

“Jadi, angkanya akan segera ketahuan, jadi untuk hal yang berkaitan dengan ASN menggunakan transportasi umum kalau dulu mungkin setengah-setengah, kalau saya tidak,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |