loading...
PPATK membekukan sebanyak 10 juta rekening penerima bansos. Di antara rekening yang dibekukan tersebut ada yang dipakai untuk transaksi judi online. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos). Di antara rekening yang dibekukan tersebut ada yang dipakai untuk transaksi judi online (judol). Temuan itu disampaikan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 10 juta rekening penerima bansos yang terbukti tidak layak. Dari hasil analisis ditemukan adanya penerima bansos yang justru memberikan bantuannya untuk berjudi online. Dana bantuan yang seharusnya menjadi penyambung hidup malah berakhir di meja judi digital,” dikutip dari laman media sosial Kemensos, Minggu (6/7/2025).
Baca juga: 5.000 Rekening terkait Transaksi Judi Online Diblokir
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mendatangi Kantor PPATK untuk rapat bersama dalam rangka memastikan bansos efektif dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam rangka upaya data yang semakin akurat, dan bansos dapat diterima oleh yang berhak, kami mohon bantuan PPATK untuk melakukan semacam analisis terhadap rekening seluruh penerima bansos,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.