loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK memanggil mantan Bendahara Amphuri HM Tauhid Hamdi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) HM Tauhid Hamdi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief
Dalam pemeriksaan ini, Tauhid bakal diperiksa terkait yang bersangkutan pernah menjabat Bendahara Amphuri. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya. Meski demikian, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Berdasarkan aturan berlaku, kuota tambahan dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus 8 persen.
"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).