loading...
Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 juta (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 USD itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 USD, maka tetap menggunakan CN," kata Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.
"PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan," ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.
Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm dan tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.
(akr)