loading...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menuturkan jaringan internasional tersebut terungkap berkat informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat, 10 April 2026.
Baca juga: Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Bareskrim: Selamatkan 65.000 Jiwa Manusia
Setelah itu, penyidik mendapati 3 pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Mereka kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
"Ketika melihat tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," ujar Eko, Senin (13/4/2026).

















































