loading...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026). Penangkapan ini didasari adanya tiga laporan polisi serta surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dikeluarkan.
Supriadi diduga berperan sebagai bos pengendali peredaran narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika salah salah satu petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mendeteksi adanya status pencekalan terhadap Supriadi.
Dari hal tersebut petugas langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. "Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Kualanamu, FS terkait pencekalan salah satu tersangka (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas nama Supriadi als Adi T," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah


















































