Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar

1 month ago 18

loading...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Membayar pajak tepat waktu tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat finansial yang lebih besar. Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Artinya, masyarakat yang memenuhi ketentuan periode pembayaran akan langsung memperoleh potongan secara otomatis saat melakukan pembayaran," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip, Senin (12/5/2026).

Baca Juga: Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Di sisi lain, insentif tersebut juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban sejak awal periode.

"Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap. Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok sebesar 10%," jelasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |