loading...
Beathor Suryadi, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin RI). Foto/SindoNews
JAKARTA - Beathor Suryadi, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin RI). Pemberhentian tersebut lantaran Beathor dianggap melanggar kode etik.
Pemberhentian Beathor Suryadi tercantum dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin RI Eni Rukawiani. Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2025.
“Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan,” bunyi keterangan tertulis dikutip SindoNews, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, Libatkan Mantan Rektor?
Seperti diketahui, politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi sempat bersuara lantang terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).