loading...
Bareskrim Polri. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang tewas usai diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah gelar perkara di Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan hal itu dilakukan lantaran dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas. "Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," kata Trunoyudo, Kamis (4/9/2025).
"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," tambahnya.
Baca juga: Kompolnas Gali Dugaan Affan Kurniawan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob