BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%

3 hours ago 7

loading...

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan di tengah dinamika pasar keuangan global dan tren kenaikan suku bunga acuan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang tetap kuat, serta kondisi likuiditas yang masih memadai," tulis Dewan Komisioner LPS dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Tok! BI Menaikkan Suku Bunga Acuan ke Level 5,25%, Mampukah Selamatkan Rupiah?

LPS menetapkan TBP sebesar 3,5% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

Keputusan tersebut juga didukung oleh kinerja penghimpunan dana masyarakat yang masih solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39% secara tahunan, dengan pertumbuhan simpanan Rupiah yang lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing.

Di sisi penyaluran kredit, perbankan juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan mencapai 9,98% secara tahunan. Kondisi ini mencerminkan fungsi intermediasi yang tetap berjalan baik di tengah tekanan global.

Read Entire Article
Prestasi | | | |