Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya

3 hours ago 8

loading...

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah. Foto: Niko Prayoga

JAKARTA - Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi SIM Card wajib melalui sistem biometrik bagi pengguna baru (new registration). Proses tersebut sudah bisa dilakukan di seluruh Indonesia dengan cara yang cukup sederhana dan tidak memakan banyak waktu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, proses registrasi SIM Card berbasis biometrik ini hanya memakan waktu satu sekitar satu menit. “Semuanya bisa web based ataupun berbagai macam. Dan rata-rata di bawah satu menit prosesnya,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, proses registrasi itu cukup sederhana. Para pengguna baru atau new registration bisa membeli SIM Card dimana saja baik gerai maupun outlet resmi. Kemudian para pengguna bisa langsung mengunjungi website atau aplikasi yang disediakan oleh operator seluler untuk melakukan registrasi berbasis biometrik.

Baca juga: Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli

“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” ucap dia.

Setelah itu, para pengguna tinggal memilih opsi registrasi baru dan memasukkan nomor telepon dari SIM Card yang telah dibeli serta nomor KTP atau NIK. Kemudian, sistem akan mengirimkan nomor OTP dan memulai sistem biometrik dengan mengambil foto wajah pengguna.

Read Entire Article
Prestasi | | | |