Biaya Pajak Mobil Mazda Semua Tipe dan Tahun

6 hours ago 4

loading...

Besaran pajak mobil Mazda semua tipe dan tahun penting dipahami. Foto: Mazda Indonesia

JAKARTA - Biaya pajak mobil Mazda bervariasi tergantung pada tipe, tahun produksi, dan wilayah di Indonesia.

Secara umum, besaran pajak tahunan (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) bisa berkisar dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.

Pajak Tahunan (PKB) Mobil Mazda:

1. Mazda 2: Pajak tahunan Mazda 2 berkisar antara Rp 1,7 juta hingga Rp 5 juta, tergantung tahun dan tipe mobil.

2. Mazda 3: Pajak tahunan Mazda 3 hatchback bisa mencapai sekitar Rp 5 juta.

3. Mazda CX-3: Pajak tahunan Mazda CX-3 Pro sekitar Rp 7,198 juta.

4. Mazda CX-5: Pajak tahunan Mazda CX-5 GT di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 8,925 juta.

5. Mazda CX-60: Pajak tahunan Mazda CX-60 bisa mencapai Rp 11,5 juta.

6. Mazda CX-30: Pajak tahunan Mazda CX-30 di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020 adalah Rp 7.182.000.

7. Mazda6: Pajak tahunan Mazda6 bisa mencapai sekitar Rp 7,1 juta.

Besaran pajak ini bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Selain pajak tahunan (PKB), ada juga biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali, yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Jadikan Industri Otomotif China Teman, Mazda Gandeng CATL

Besaran pajak emisi juga bisa memengaruhi harga jual mobil, seperti yang terjadi pada Mazda3, Mazda6, dan CX-3.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan spesifik mengenai besaran pajak mobil Mazda yang Anda miliki, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat atau bertanya kepada petugas Samsat diwilayahAnda.

(dan)

Read Entire Article
Prestasi | | | |