loading...
Besaran pajak mobil Mazda semua tipe dan tahun penting dipahami. Foto: Mazda Indonesia
JAKARTA - Biaya pajak mobil Mazda bervariasi tergantung pada tipe, tahun produksi, dan wilayah di Indonesia.
Secara umum, besaran pajak tahunan (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) bisa berkisar dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
Pajak Tahunan (PKB) Mobil Mazda:
1. Mazda 2: Pajak tahunan Mazda 2 berkisar antara Rp 1,7 juta hingga Rp 5 juta, tergantung tahun dan tipe mobil.
2. Mazda 3: Pajak tahunan Mazda 3 hatchback bisa mencapai sekitar Rp 5 juta.
3. Mazda CX-3: Pajak tahunan Mazda CX-3 Pro sekitar Rp 7,198 juta.
4. Mazda CX-5: Pajak tahunan Mazda CX-5 GT di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 8,925 juta.
5. Mazda CX-60: Pajak tahunan Mazda CX-60 bisa mencapai Rp 11,5 juta.
6. Mazda CX-30: Pajak tahunan Mazda CX-30 di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020 adalah Rp 7.182.000.
7. Mazda6: Pajak tahunan Mazda6 bisa mencapai sekitar Rp 7,1 juta.
Besaran pajak ini bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Selain pajak tahunan (PKB), ada juga biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali, yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Jadikan Industri Otomotif China Teman, Mazda Gandeng CATL
Besaran pajak emisi juga bisa memengaruhi harga jual mobil, seperti yang terjadi pada Mazda3, Mazda6, dan CX-3.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan spesifik mengenai besaran pajak mobil Mazda yang Anda miliki, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat atau bertanya kepada petugas Samsat diwilayahAnda.
(dan)