loading...
Personel Brimob Polri Bripka Rohmad yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Personel Brimob Polri Bripka Rohmad yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan . Hal itu disampaikan usai dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi di kasus dugaan pelindasan Affan Kurniawan saat terjadinya demo ricuh.
"Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan bukan kemauan diri sendiri namun hanya melaksanakan tugas pimpinan," kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
Baca juga: Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun
"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).
Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.