Bripka Rohmad, Penabrak Affan Kurniawan Nangis usai Didemosi 7 Tahun

5 days ago 11

loading...

Personel Brimob Polri Bripka Rohmad menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA - Personel Brimob Polri Bripka Rohmad menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun. Hukuman itu dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.

Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. "Jiwa kami Tribrata untuk melayani melayani masyarakat Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.

Baca juga: Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Read Entire Article
Prestasi | | | |