loading...
Kenaikan batas produksi di rokok mesin golongan lebih rendah dinilai akan membuat lebih banyak perusahaan tetap berada pada golongan tarif cukai yang lebih rendah meskipun kapasitas produksinya terus meningkat. Foto/Dok
JAKARTA - Maraknya peredaran rokok ilegal dan fenomena downtrading masih menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk tembakau. Pandangan itu mencuat setelah usulan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris untuk memberikan ruang bagi pengusaha rokok agar dapat memproduksi rokok bagi kalangan menengah ke bawah.
Legislator menyampaikan perlunya cukai rokok khusus kalangan menengah kebawah serta penambahan ambang batas produksi rokok di atas 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, ketersediaan rokok dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia menilai, pendekatan tersebut justru berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah. Menurutnya, kenaikan batas produksi di rokok mesin golongan lebih rendah akan membuat lebih banyak perusahaan tetap berada pada golongan tarif cukai yang lebih rendah meskipun kapasitas produksinya terus meningkat.
Baca Juga: Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
“Dengan dia (produsen rokok) bisa memproduksi lebih banyak lagi tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok-rokok murah di pasaran,” ujarnya.

















































