WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara

9 hours ago 7

loading...

Kemenag buka suara merespons warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan tadarus Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara merespons warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan tadarus pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemenag menyinggung bahwa ada pedoman penggunaan pengeras suara masjid.

Pedoman itu diturunkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor SE.05 tahun 2022. Adapun dia menyebut pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Baca juga: Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri

"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, tadarus sedianya menggunakan speaker dalam. Ia pun mengimbau agar Masjid dan Musala untuk mengikuti pedoman tersebut.

"Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut," tambah dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |