loading...
Pemerintah memberikan izin kepada warga terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di Aceh-Sumatera untuk pembuatan hunian sementara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memberikan izin terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di Aceh-Sumatera.
Prasetyo menuturkan, hal ini ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi Sumatera.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” katanya di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Kapolri soal Kayu Gelondongan di Bencana Sumatera: 1 Korporasi Naik Penyidikan
Prasetyo menyebutkan, kayu tersebut juga dapat digunakan untuk membuat hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap).
“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar dia.
Oleh karena itu, masyarakat yang mau menggunakan kayu itu bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” jelas dia.
(cip)














































