Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor

3 hours ago 6

loading...

Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan. Keduanya dikenakan wajib lapor. Foto: Ravie Wardani

JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan. Keduanya dikenakan wajib lapor.

“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!

Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan secara rinci kapan sidang pertama digelar.

Terkait tidak dilakukan penahanan, dia menuturkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan kooperatif sekaligus menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ungkapnya.

“Maka, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |