loading...
Ketua DPD APTI Jawa Timur, Kamudi meminta pemerintah menunda dan melakukan kajian ulang PP No 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. Foto/IIst
SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur meminta pemerintah menunda dan melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. Pemerintah perlu melihat kebijakan tersebut secara komprehensif.
Ketua DPD APTI Jawa Timur, Kamudi menyebut, sejumlah ketentuan dalam PP tersebut berpotensi memberikan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor tembakau.
Baca juga: Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
"Pengaturan produk tembakau tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga harus memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta keberlangsungan usaha petani dan industri hasil tembakau," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan kandungan produk tembakau. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kewajiban produsen dan/atau importir memenuhi ketentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar serta melakukan pengujian kandungan pada produk tembakau.
"Ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap produksi dan penyerapan tembakau petani," ucapnya.


















































