loading...
Terdakwa prajurit TNI AL Kelasi Satu (KLS) Jumran dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Foto: iNews/Sairi
BANJARMASIN - Terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu (KLS) Jumran dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawati media online Juwita.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.
Baca juga: Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Putusan tersebut mengakhiri rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama dua bulan. Dalam proses pembuktian, Oditur Militer Letkol CHK Sunandi menghadirkan total 12 saksi untuk menguatkan dakwaan.
Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, hakim meyakini Jumran telah merencanakan perbuatannya sebelum menghabisi nyawa Juwita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.