Dana KJP Plus Belum Cair? Ini Prosedur Resmi yang Harus Dilakukan Penerima

2 hours ago 5

loading...

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap terbaru telah dilakukan secara bertahap sejak 2 April 2026. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap terbaru telah dilakukan secara bertahap sejak 2 April 2026. Untuk pencairan April lalu, sebanyak 707.477 siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang menjadi penerima.

Pencairan KJP Plus sendiri dilakukan secara rutin setiap bulan, umumnya pada minggu pertama. Namun, masih terdapat sejumlah penerima yang mengaku belum menerima dana meski telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Baca juga: KJP Plus April 2026 Sudah Cair! Ini Besaran Dana dan Jumlah Penerima Terbaru

Berdasarkan data resmi pencairan per 2 April 2026, jumlah penerima KJP Plus tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD tercatat sebanyak 340.658 siswa, SMP 190.449 siswa, SMA 61.205 siswa, SMK 112.501 siswa, serta PKBM sebanyak 2.664 siswa.

Bagi siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima namun dana belum masuk ke rekening, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan prosedur khusus yang harus diikuti agar permasalahan dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga: KJP Plus Maret 2026 Cair Bertahap, Cek Besaran Dana untuk SD hingga SMK

Dikutip dari Instagram @upt.p4op, Senin (13/4/2026), salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah mendatangi langsung Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Read Entire Article
Prestasi | | | |