Dewi Perssik Polisikan Akun Facebook Pencatut Nama, Terancam 10 Tahun Penjara

4 hours ago 8

loading...

Pedangdut Dewi Perssik akhirnya resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan manipulasi data pribadi di media sosial. Foto/IG Dewi Perssik.

JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik akhirnya resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan manipulasi data pribadi di media sosial. Ia mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk melaporkan sebuah akun Facebook yang mencatut namanya.

Wanita yang akrab disapa Depe ini mengatakan akun tersebut diduga menggunakan data pribadinya untuk mendapatkan verifikasi centang biru.

Baca juga: Eva Manurung Minta Dewi Persik Jadi Menantunya

Kuasa hukum Depe, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.

"Pasal 35 Undang-Undang ITE, terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami. Dan dari situ mereka diduga bisa mengambil keuntungan atau merugikan klien kami," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |