Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

3 weeks ago 27

loading...

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan terhadap Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesa (DSI), TA dan Komisaris PT DSI, ARL. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesa (DSI), TA dan Komisaris PT DSI, ARL. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, TA dan ARL dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin, 9 Februari 2026.

Baca juga: Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus DSI

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |